Menurut Bloomberg pada 12 Maret, jaksa AS mengatakan bahwa permohonan pendiri FTX Sam Bankman-Fried untuk persidangan ulang harus ditolak dengan alasan gagal membuktikan bahwa hukuman asli tidak adil. Sam Bankman-Fried saat ini menjalani hukuman penjara 25 tahun. Pada tahun 2023, juri menyatakan dia bersalah atas penipuan dan konspirasi dalam runtuhnya pertukaran cryptocurrency FTX, diikuti oleh putusan pengadilan.