Ketua FDIC Travis Hill mengatakan bahwa di bawah aturan implementasi Undang-Undang GENIUS, pemegang stablecoin tidak akan dapat memperoleh segala bentuk asuransi deposito, termasuk asuransi simpanan pass-through yang diajukan oleh lembaga keuangan atas nama pelanggan. FDIC juga mengevaluasi posisi regulasi deposito tokenisasi, dengan alasan bahwa mereka harus dianggap sebagai deposito bank dan tunduk pada kerangka peraturan dan asuransi simpanan yang sama. (Meja Koin)